SURABAYA, iNews.id - Empat perangkat desa dan satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat pelaku asal Desa Pakel, Kecamatan Licin ini dibekuk karena diduga menyebarkan hoaks kepemilikan tanah seluas 400 hektare.
Buntut hoaks tersebut, timbul gesekan antara masyarakat dengan karyawan PT Bumisari Maju sukses yang mengelola lahan tersebut. Keempat pelaku tersebut yakni Abdillah (58) tahun anggota LSM, Mulyadi (55) kepala Desa Pakel serta dua orang perangkat desa bernama Suwarno (54) dan Untung (53).
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman, mengatakan, hoaks disebar para tersangka yakni dengan menyebarkan informasi ke masyarakat bahwa lahan milik mereka dan yang juga dikelola oleh warga setempat, diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki hak guna usaha (HGU).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait