Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

SURABAYA, iNews.id – Masa tugas guru di Kota Surabaya untuk bekerja dari rumah, hari ini berakhir. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mewajibkan para guru kembali masuk ke sekolah per 23 November.

Surat bernomor 800/10371/436.7.1/2020 tentang Pengaturan Kerja Para Guru di Kantor ini berlaku untuk semua guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya adaptasi bagi para guru sebelum aktivitas sekolah kembali normal. Sebab, sesuai kebijakan pusat, Januari mendatang seluruh sekolah tatap muka kembali diberlakukan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network