Stadion Kanjuruhan disebutnya sebagai TKP yang penting untuk proses penegakan hukum. Apalagi sejauh ini Stadion Kanjuruhan belum dimanfaatkan untuk proses penyelidikan maupun olah TKP yang justru digelar di Lapangan Mapolda Jawa Timur.
Maka dia menjelaskan, pentingnya Stadion Kanjuruhan agar tidak direnovasi terlebih dahulu sampai proses hukum dan keadilan didapat para keluarga korban.
"Barang bukti ini yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana. Apabila renovasi dilaksanakan bisa diduga telah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan," tuturnya.
Dia berkaca pada kasus yang menyasar Fernando Hasyim dan Yudi Santoso dua terdakwa pembongkaran fasilitas pagar di sisi selatan stadion. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim dengan vonis empat bulan penjara.
"Keluarga korban juga meminta agar Stadion Kanjuruhan dijadikan dan ditetapkan sebagai monumen kemanusiaan, yang mana akan menjadi pembelajaran bagi anak cucu kita bangsa Indonesia akan adanya tragedi kemanusiaan dibidang keolahragaan yang merupakan tragedi terbesar kedua di dunia," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait