Kondisi terkini Stadion Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta Komisi III DPR RI menolak renovasi Stadion Kanjuruan. Alasannya keadilan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut belum didapatkan para korban. 

Permintaan keluarga korban itu disampaikan melalui surat dan permohonan audiensi. Upaya tersebut menjadi ikhtiar keluarga korban dengan tim kuasa hukum untuk mencari keadilan pascavonis kepada lima terpidana terkait tragedi Kanjuruhan.

Ketua tim advokasi korban Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengungkapkan, permohonan audiensi ini karena adanya langkah renovasi Stadion Kanjuruhan. Selain itu proses hukum yang dilaporkan keluarga korban di Polres Malang sejak November 2022 belum juga menemukan titik terang.

"Laporan model B yang dilayangkan pada November 2022 lalu, ditangani oleh Polres Malang masih dalam tahap penyelidikan. Meski kita ketahui sudah berjalan kurang lebih 10 bulan. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar bagaimana proses penanganan begitu lambat," ucap Imam Hidayat, Rabu (2/8/2023).

Dia menyebut, Stadion Kanjuruhan merupakan salah satu barang bukti sekaligus lokasi kejadian belum dimanfaatkan untuk proses penegakan hukum. Maka stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang ini belum bisa asal langsung direnovasi karena akan merusak barang bukti.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network