Devi Athok menunjukkan foto dua anak perempuannya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Salah satu kaluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, kembali bersedia kedua jenazah anaknya diautopsi. Hal itu disampaikan Devi Athok usai dimintai keterangan di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022). 

"Iya siap (anaknya diautopsi)," katanya singkat.  

Kabar kesiapan itu juga disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka menyampaikan bahwa ada keluarga korban yang kembali mau mengajukan autopsi. "Iya keluarga, korban sudah mau lagi melakukan autopsi," kata salah satu staf LPSK yang enggan menyebut namanya. 

LPSK berkomitmen bakal mendampingi Devi Athok Yulfitri dan menjamin keluarga keamanan keluarga korban. "LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari sekitar 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengatakan, bahwa autopsi memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang.

"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan autopsi. Setidaknya dua korban lah," terangnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.

Autopsi itu, menurut Imam perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu memang benar-benar disebabkan gas air mata.

"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini," katanya.

Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tuturnya. 

Oleh karena itu, dia berharap kepolisian mengubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembbakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribun. Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban," tuturnya. 

Diketahui, Devi Athok sempat membatalkan rencana autopsi untuk kedua anaknya. Keputusan itu memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa pembatalan itu terjadi karena adanya intimidasi.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network