Kejati Jatim menyita uang senilai Rp47 miliar dan lebih dari 400.000 dolar AS terkait penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan jasa di Pelabuhan Probolinggo.  (Foto: iNews).

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ada di 13 rekening yang tersebar di DABN," ujar Wagiyo, Selasa (9/12/2025). 

Kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Probolinggo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berlangsung dalam kurun waktu panjang. 

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Kejati Jatim untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi. 

"Kemudian kita juga sudah meminta keterangan ahli keuangan maupun pidana," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network