Tersangka Pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng. (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

Namun, proses hukum anak kiai itu tersendat karena tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Jatim pada 2020.

Meski begitu, Mas Bechi juga sempat menolak penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi upaya itu gagal karena hakim menolaknya. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Beberapa bulan buron, Mas Bechi belum juga tertangkap, hingga akhirnya polisi melakukan pengepungan pondok pesantren, tempat Mas Bachi bersembunyi. Lebih dari 15 jam aparat kepolisian melakukan pengepungan, hingga akhirnya Mas Bechi menyerah dan ditahan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network