SURABAYA, iNews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta memastikan tidak ada fasilitas mewah bagi tahanan kasus korupsi di rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya Jalan Ahmad Yani. Kepastian itu disampaikan Sunarta pascainspeksi mendadak (sidak) di rutan tersebut.
Sidak itu dilakukan menyusul keberadaan sel mewah yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Tak mau kecolongan, Sunarta langsung memeriksa Rutan yang dikhususkan bagi tahanan kasus korupsi tersebut.
“Begitu ada berita itu langsung saya panggil Karutan (Kepala Rutan) Kejati Jatim. Bahkan Jumat lalu saya langsung masuk kesana. Saya pastikan tidak ada fasilitas yang mewah bagi tahanan korupsi di Rutan Kejati Jatim,” katanya, Minggu (29/7/3018).
Sunarta mengungkapkan, di beberapa sudut ruang tahanan Kejati tak akan ditemui fasilitas seperti AC hingga tv. Bahkan untuk urusan kasur, pihaknya menjamin tidak ada yang mewah, melainkan kasur ukuran standar.
“Kasurnya saja standar. Memang ada televisi, tapi di bagian lorong atau umum dan tidak di dalam ruang tahanan. Kan Rutannya cuma segitu saja. Jadi kalau ada apa-apa ya ketahuan,” katanya.
Sebelum ada pemberitaan terkait lapas dan rutan mewah, Sunarta mengaku sudah melakukan pengawasan melekat (Waskat) di Rutan Kejati Jatim. Waskat, menurut Sunarta, tetap dilakukan pada tahapan kontrol bagi jajaran Korps Adhyaksa. Termasuk melakukan pengawasan bagi ruang tahanan.
“Saya pastikan lagi Rutan Kejati Jatim tidak ada fasilitas mewah, baik itu bagi tahanannya juga tidak ada. Waskat sudah berjalan, dan saya sebagai atasan harus turun langsung dan bertanggungjawab penuh. Bukan tidak percaya dengan anak buah, memang aturannya harus seperti itu,” papar Sunarta.
Kepala Cabang Rutan (Karutan) Kejati Jatim, Dedy Iriawan Christianto memastikan tidak ada fasilitas mewah di tempatnya bertugas. Meskipun jumlah total tahanan korupsi saat ini ada 31 orang, Dedy meyakinkan tidak adanya AC di masing-masing kamar di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. “Jangankan AC, colokkan listrik pun dipastikan tidak ada di dalam ruang tahanan,” katanya.
Seperti diketahui, akhir Februari lalu Kejati Jatim memfungsikan gedung cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani. Tahanan yang khusus bagi tersangka korupsi ini mampu menampung sebanyak 60 orang tahanan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait