Terpidana penipuan nasabah Anita Wijaya saat ditangkap petugas di rumah kerabatnya di Sidoarjo, Kamis (23/12/2021) malam. (istimewa).

Diketahui Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena atas penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar. 

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar utang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network