Narkoba jenis ganja (Jamal Pangwa/MNC Portal)

Dari 34 perkara tersebut, merupakan campuran dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani kejari setempat.

"Pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti," katanya.

Selain itu, lanjutnya, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Proses pemusnahan barang bukti itu telah sesuai dengan putusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network