NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sembilan pohon ganja. Pohon ganja itu merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
"Barang bukti sejumlah pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya.
"Ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait