Kantor Kejari Ngawi (Foto: iNews.id/Asfi Manar)

Polemik baru muncul ketika ternyata tidak semua dari siswa peserta itu mendapatkan guliran dana bantuan dari pusat sebesar Rp1,8 juta per orang yang disalurkan melalui rekening PKBM.

Dari titik inilah Kejari kemudian mencari klarifikasi yang kini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Mistamar, membantah dugaan mark up dana tersebut. 

"Tidak benar jika kami memanipulasi data (fiktif). Karena dari ribuan data peserta itu, tidak semuanya mendapatkan bantuan sesuai kriterianya Permendikbud No 7 tahun 2019, di antaranya, usia peserta maksimal 18 tahun dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan serta  PKBM-nya memiliki izin operasional," katanya. 

Mistamar juga merinci dari sejumlah data peserta berupa KTP dan KK sebanyak itu hanya kisaran 20 persen saja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari pusat.

"Sesuai kesepakatan antara kami, dinsos dan diketahui oleh penyelenggara PKBM, dana bantuan yang diperoleh dari 20 persen peserta itu akan digunakan untuk menutupi biaya belajar bagi peserta yang tidak mendapat bantuan," kata Mistamar tanpa merinci teknis pengelolaan dan besarnya bantuan yang mengalir ke rekening setiap PKBM. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network