Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar. (Foto: iNews).

NGAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) menangkap dua pelaku sekaligus penadah kayu jati hasil illegal logging atau pembalakan liar. Kedua pelaku yakni Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Ngawi dan Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.  

Penangkapan dilakukan di rumah penadah kayu jati dan sempat diwarnai isak tangis keluarga. Namun, petugas tetap menciduk pelaku karena terbukti menyimpan kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Widodaren.  

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran, dua gergaji tangan, pecok, satu unit mobil serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network