Perempuan muda terpidana kasus perzinahan yang diamankan Kejari Malang. (Kejari Kabupaten Malang/ Istimewa)

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, DR telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Selama ini terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat. 

Menurutnya, penangkapan DS berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. 

“Turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucapnya.

Diketahui juga, terdakwa DS  juga sempat mengajukan banding melalui penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, DS akan menjalani hukuman pidana selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network