Penyidik menemukan indikasi awal adanya selisih harga pengadaan yang diduga lebih tinggi dibandingkan harga tanah di sekitar lokasi. Selain itu, kejaksaan juga menyoroti belum terbitnya hak pakai atas tanah tersebut meski proses pengadaan telah dilakukan sejak 2022.
Hingga kini, besaran kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman dan perhitungan dari ahli.
Berdasarkan dokumen anggaran, nilai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan mencapai Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pengadaan tanah sebesar Rp10 miliar, ditambah biaya jasa notaris atau PPAT sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta.
Roni menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses pengadaan. Kejaksaan memastikan akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk OPD, tim pengadaan, penjual tanah, dan pihak lain yang mengetahui proses pengadaan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait