Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat. “Itu kan putusanya belum sampai putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang Siti Kholifah enggan berkomentar ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus pencurian seekor ayam ini terjadi sejak November tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.
Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau, sebeum dibebaskan melalui siding putusan sela. Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait