BOJONEGORO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam. Terdakwa, yaitu Suyatno berusia 56 tahun, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada 31 Mei 2024.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sujito bersyukur atas dihentikannya penuntutan, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.
“Kita bersyukur karena yang disangkakan dalam dakwaan tidak terbukti,” ujar Sujito, Rabu (12/6/2024).
Dia menuturkan, jika sebelumnya terdakwa Suyatno telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait