“Untuk barang bukti yang kita amankan, yaitu Bus Harapan Jaya dan motor Suzuki,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).
Sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah enam tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan, sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait