Polisi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. (Foto: iNews).

“Untuk barang bukti yang kita amankan, yaitu Bus Harapan Jaya dan motor Suzuki,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).  

Sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah enam tahun penjara.  

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan, sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network