Kecelakaan Maut di Malang, Sopir Bus Tabrak 5 Kendaraan Ditetapkan Tersangka (Foto: iNews/Avirista)

Akibatnya satu korban yakni pemotor yang melaju dari arah berlawanan meninggal dunia di tempat. Korban atas nama M. Panding Utomo pengendara sepeda motor Supra N-5719-EAY. Sedangkan satu korban lainya yang sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang juga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (20/9/2023).

Korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario dengan Nopol DK 6925 ADI yakni Eny Hari Purwati. Sedangkan satu korban lainnya yang sempat dirawat di RS Prima Husada Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya diizinkan pulang setelah menjalani perawatan.

"Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka. Karena lalai untuk kesiapan kendaraannya tidak layak jalan," ujarnya.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi bus Tentrem ini tak ditahan oleh kepolisian disebabkan beberapa faktor. Tetapi ia memastikan proses hukum sopir berjalan terus dan kini pihaknya tengah membuat berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, dengan yang bersangkutan wajib lapor ke unit Laka Polres Malang. Dan kami akan segera mengirimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network