MALANG, iNews.id - Sopir bus PO Tentrem yang menabrak lima kendaraan di Jalan Raya Singosari Malang bernama Puryono (41) ditetapkan tersangka, Jumat (22/9/2023). Puryono dianggap lalai mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan satu orang tewas.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk dari pengemudi bus ada kelalaian yang terjadi. Saat itu pada Rabu (12/9/2023) bus PO Tentrem yang melaju dari utara Surabaya menuju selatan atau Malang, dengan kecepatan 40 kilometer per jam
"Dan ini persnelingnya sedang masuk di gigi empat. Sampai di TKP di depannya ini ada motor Honda Beat, di mana dia sudah mengurangi kecepatan, karena mau melintasi perlintasan kereta api, di sini si bus menginjak rem namun tidak berfungsi," kata Agnis Juwita saat konferensi pers pada Jumat pagi (22/9/2023).
Saat rem bus tidak berfungsi ini membuat sopir panik dan langsung membanting laju kendaraan ke kanan. Sopir juga tidak menarik persneling atus memindahkan gigi, serta tidak membunyikan klakson maupun penanda lainnya.
"Karena panik, bus ini menabrak si motor Honda Beat dari belakang, dan dua motor yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga berhenti dan menabrak samping kendaraan truk," katanya.
Akibatnya satu korban yakni pemotor yang melaju dari arah berlawanan meninggal dunia di tempat. Korban atas nama M. Panding Utomo pengendara sepeda motor Supra N-5719-EAY. Sedangkan satu korban lainya yang sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang juga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (20/9/2023).
Korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario dengan Nopol DK 6925 ADI yakni Eny Hari Purwati. Sedangkan satu korban lainnya yang sempat dirawat di RS Prima Husada Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya diizinkan pulang setelah menjalani perawatan.
"Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka. Karena lalai untuk kesiapan kendaraannya tidak layak jalan," ujarnya.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi bus Tentrem ini tak ditahan oleh kepolisian disebabkan beberapa faktor. Tetapi ia memastikan proses hukum sopir berjalan terus dan kini pihaknya tengah membuat berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, dengan yang bersangkutan wajib lapor ke unit Laka Polres Malang. Dan kami akan segera mengirimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait