Pelaku AA (27) ditangkap polisi karena mencuri mobil pikap milik kakaknya untuk dijual membeli narkoba. (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

Kepada petugas pelaku mengaku nekat mencuri mobil dan menjualnya akibat kecanduan narkoba. Uang yang didapatkannya dari menjual mobil curian tersebut dibelanjakan barang haram. 

"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh salah satu rekannya yaitu HK. Tugas dari HK kata Tinton, yaitu memantau kondisi sekitar untuk memastikan tindakan pencurian berjalan lancar.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network