Selebgram Isa Zega saat mendengarkan tuntutan JPU terkait kasus pencemaran nama baik di PN Malang, Rabu (30/4/2025). (Foto: iNews)

Berdasarkan pasal itu, kata dia, Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 tahun penjara. Masa penahanan itu dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini terdakwa dalam tahanan, serta tetap diperintahkan untuk ditahan.

"Bahwa selama persidangan tidak diketemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa Adrena Isa Zega, binti Arsadul Zega yang dapat menghapuskan kesalahan pera terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Aulia Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa selama ini sudah bersidang beberapa kali, dengan sidang perdananya pada Selasa (25/2/2025) lalu. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network