Selebgram Isa Zega saat mendengarkan tuntutan JPU terkait kasus pencemaran nama baik di PN Malang, Rabu (30/4/2025). (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap selebgram Isa Zega terdakwa kasus pencemaran nama baik. Tuntuta itu dibacakan jaksa Darmawati Lahang dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (30/4/2025). 

Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega mengaku kecewa. Dia menyayangkan adanya penggantian sangkaan pasal dari awal ketika ia diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur. 

"Di luar ekspektasi malah undang-undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi undang-undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan, dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ungkap Isa Zega.

Namun Isa tak gegabah dan menunggu hasil vonis dari hakim PN Kepanjen, Malang, yang diketuai majelis hakim Ayun Kristiyanto. Apalagi dari beberapa persidangan sudah ada kesaksian - kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega ke Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.

"Jaksa penuntut umum terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah yang mulia hakim. Dasarnya yang mulia hakim yang memutuskan," katanya.

Pada tuntutannya, JPU menilai Isa Zega bersalah karena melanggar dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27 B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ," kata Darmawati Lahang.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network