Gus Idris (depan) sesaat setelah dimintai keterangan terkait video hoaks penembakan beberapa waktu lalu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kasus video hoaks penembakan Idris Al Marbawy ( Gus Idris) masuk tahap penyidikan. Aparat Polres Malang telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut. 

"Sudah kami angkat di proses penyidikan. Satreskrim masih melakukan upaya pemeriksaan. Karena kalau penyidikan ini berarti sudah berita acara pemeriksaan yaitu pro-yustisia. Status penyidikan ini ditetapkan baru pada 4 April 2021 lalu," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (9/4/2021).

Hendri mengatakan, status penyidikan diperoleh setelah memeriksa sejumlah saksi dari mulai Gus Idris, santrinya, sejumlah pakar dan ahli yang terkait. Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal merencanakan pemanggilan ke orang-orang yang terlibat dalam proses pembuatan video yang sempat membuat gaduh tersebut. Hal ini untuk dilakukan guna memintai keterangan kepada sejumlah orang yang bersangkutan terkait video viral tersebut.

"Untuk kesaksian terkait ini nanti kami panggil ulang kembali. Tapi statusnya sudah sebagai saksi dan bukan lagi sebagai interogasi saja,” tuturnya.

Saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat status perkara hukum yang diduga menjerat pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Ngajum, Kabupaten Malang.

“Kami juga terus mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Gus Idris ini,” ucap pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network