Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya segera disidang. (Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan segera disidang. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk

"Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21 pada tanggal 5 Juli. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Argo mengatakan, dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. Selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. 

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lima camat disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network