KEDIRI, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri menyusul tewasnya santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) akibat dianiaya empat temannya.
Kanwil Kemenag Jatim juga tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi karena ponpes tersebut tidak mengantongi izin. Kemenag pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
"Kami dalam hal ini sangat menghormati proses hukum yang berlaku," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam di Kediri, Selasa (27/2/2024).
Meski demikian, kata dia, Kanwil Kemenag Jatim tidak akan berpangku tangan terhadap kasus penganiayaan santri yang terjadi di Ponpes Al Hanifiyah Kediri.
Dia menegaskan, Kemenag tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan supaya kejadian serupa tak terulang di pondok yang diasuh Fatihunada alias Gus Fatih tersebut.
"Tetap kami pantau. Kalau penutupan, mohon maaf. Pesantren ini rata-rata tidak ada yang didirikan pemerintah, seluruhnya didirikan kiai dan merupakan cita-cita kiai. Maka kalau pesantren dicabut izinnya itu kegiatannya mesti tetap ada karena sifatnya informal atau nonformal," katanya.
Hasil Keputusan Bahtsul Masail
Anam mengatakan, soal Kemenag yang tidak bisa menutup pesantren juga sesuai dengan hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.
"Hasil dari keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, kita tidak bisa menutup pesantren," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait