SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum atau pengacara Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp51 juta dari Bank BCA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya itu tak berhasil karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
Pada pekan ini, sidang kasus terima uang salah transfer ini diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis (4/3/2021) dengan agenda putusan sela dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengatakan, sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan.
“Klien kami juga sempat datang ke BCA membawa uang senilai Rp51 juta, namun ditolak BCA. Ketika dikembalikan, justru menyerahkan ke personal,” katanya, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, kasus terima uang salah transfer dari bank bca ini dialami oleh Ardi Pratama pada 17 Maret 2020 lalu. Dalam kurun waktu 10 hari setelah terima uang salah transfer Rp51 juta, Ardi didatangi oleh petugas bank dan diminta untuk mengembalikan uang secara kontan.
Karena tidak bisa mengembalikan uang secara kontan, akhirnya pihak bank melakukan somasi sebanyak dua kali kepada nasabah tersebut hingga akhirnya memproses secara hukum dan ardi pratama ditahan oleh polrestabes surabaya pada 26 November 2020 lalu.
Melalui keterangan tertulis, Executive Vice President Secretaris & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, BCA telah mengirimkan surat ke nasabah untuk segera mengembalikan uang salah transfer tersebut.
Pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh BCA melainkan oleh mantan karyawan BCA yang menjelaskan karena nasabah belum melakukan pengembalian uang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait