SURABAYA, iNews.id – Kebahagiaan Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya menerima transfer uang sebesar Rp51 juta berubah menjadi duka. Ardi kini ditahan lantaran uang salah transfer itu sudah dibelanjakan untuk kepentingan keluarga.
Meski ada niatan untuk mengembalikan uang yang sudah terpakai, proses hukum terus berlanjut dan kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus itu pun berimbas kepada keluarga terdakwa. Sejak ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada 26 November 2020 lalu, keluarga Ardi Pratama tidak memiliki biaya hidup.
Ditemui di rumahnya, Devi Rahmawati mengaku, sejak suaminya ditahan selama tiga bulan ini dirinya bersama tiga anaknya yakni satu balita dan dua anak asuh yatim piatu tidak memiliki biaya hidup.
Devi juga mengaku dirinya tidak memiliki uang sama sekali karena sang suami yang menjadi tulang punggung keluarga selama ini ditahan akibat kasus terima uang salah transfer dari BCA.
“Jadi waktu suami ditahan memang kebutuhan sehari-hari bingung, apa namanya pas waktu anak sakit itu telah nggak minum susu 3 hari. Waktu itu saya cuman pegang uang Rp2.000. Alhamdulillah sekarang banyak saudara yang bantu tetangga juga membantu,” ucapnya, Selasa (2/3/2021).
Devi menuturkan, dalam kasus salah transfer itu suaminya berniat baik untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil setiap bulan. Namun pihak bank menolak pengembalian secara dicicil dan proses hukum tetap dilanjutkan.
“Suami saya awalnya mengira uang salah terima transfer itu sebagai komisi hasil makelaran mobil mewah yakni Hummer dan Wrangler. Namun ketika dikroscek, ternyata uang transfer tersebut merupakan setoran clearing BI,” katanya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengatakan, sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan. Namun upaya itu tak berhasil karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait