Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Avirista Midaada)

Sejauh ini dari pengakuan awal Wahyu Kenzo kepada penyidik ada sekitar Rp700 miliar hingga Rp1 triliun kerugian para korban. Namun jumlah itu masih bisa berkembang. Sebab polisi masih mencari data detail terkait nilai kerugian yang masuk.

"Kami tidak bisa berbicara di atas kertas. Harus lewat data siapa yang memiliki datanya," ujarnya.

Buher menegaskan, setiap pemeriksaan yang ada harus dilakukan dengan proses transparan dan terbuka, supaya ketika nanti memang ada penyitaan atau penggeledahan aset terbuka.

"Kami ingin asas ini transparan, agar tidak ada fitnah bagi proses penyelidikan, sehingga pada saat proses penggeledahan penertiban aset terhadap para tersangka harus disaksikan tersangka dan kuasa hukumnya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network