Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id – Polisi membuka kemungkinan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sejauh ini, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, pemilik robot trading ATG, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami hari ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Ini mungkin akan ada penambahan untuk tersangka lain," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/3/2023).

Hingga saat ini, kata Budi, sebanyak tiga unit mobil milik Wahyu Kenzo telah disita. Mobil itu di antaranya BMW M4 warna oranye dengan nomor polisi B 1105 JEN, Toyota Alphard warna hitam nomor polisi N 88 NJY, dan Toyota Innova. 

"Ini masih kita kembangkan, kemarin setelah rilis kami juga melakukan pendalaman interogasi, ada beberapa aset seperti rumah, tanah, yang juga akan kita kumpulkan," katanya.

Buher, sapaan akrabnya Budi, mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara maraton. Nantinya, kata dia, pemeriksaan juga akan dilakukan ke sejumlah saksi lain, termasuk istri tersangka, bagian keuangan, dan manajemen perusahaan robot trading ATG.

"Sesuai dengan izin dari perusahaan kita akan lihat domisilinya apakah memang sesuai dengan alamat domisili tentang badan hukum kita akan cek semuanya, termasuk aset, alat legalitas dari perusahaan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, polisi telah menerima 689 aduan korban robot trading ATG sejak membuka layanan hotline pengaduan. Pengaduan diterima dari masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong robot trading ATG.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network