Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menambahkan, pihaknya juga akan memperketat pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan yang diselenggarakan oleh warga masyarakat.
"Sesuai aturan, daerah dengan zona merah segala bentuk kegiatan masyarakat dilarang. Untuk daerah dengan zona hijau, kuning atau oranye tetap bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Sesuai dengan hasil rapat Forkompimda Lamongan, lanjut Miko, satgas Covid-19 Lamongan akan memberikan asistensi terhadap Satgas Covid-19 di tingkat desa terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan.
Jika ada kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokolkesehatan, Satgas Covid-19 tingkat desa berhak untuk membubarkan kegiatan masyarakat tersebut. "Bahkan jika ada indikasi protokol kesehatan tidak dilakukan maka Satgas tingkat Desa berhak untuk membubarkan," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait