Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melihat kondisi ART, korban penganiayaan majikan dari layar monitor RS Bhayangkara Polda Jatim beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

Pada pemeriksaan awal, lanjut Oki, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.

”Untuk pemanggilan, statusnya (F) sebagai tersangka,” ujar Oki.

Diketahui, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, korban tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh F. Sekitar empat bulan lalu, korban diduga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari F. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network