SURABAYA, iNews.id – Majikan di Surabaya berinisial F (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (48). Polrestabes Surabaya segera memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
”Kami sudah tetapkan majikan korban sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Selasa (18/5/2021).
Sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu, korban perempual asal Jombang itu mengaku disiksa oleh majikannya sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya. EAS mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan, hingga punggung. Bahkan kakinya sampai mengalami kelumpuhan..
Selain menganiaya EAS, F juga diduga memaksa korban untuk memakan kotoran kucing. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Jatim.
Dia mengatakan, F ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dilakukan. Selanjutkan, Polrestabes Surabayasegera melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ART-nya berinisial EAS.
Pada pemeriksaan awal, lanjut Oki, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.
”Untuk pemanggilan, statusnya (F) sebagai tersangka,” ujar Oki.
Diketahui, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, korban tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh F. Sekitar empat bulan lalu, korban diduga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari F.
Editor : Maria Christina
penganiayaan penyiksaan asisten rumah tangga majikan dianiaya majikan surabaya polrestabes surabaya
Artikel Terkait