Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini disebabkan karena korban berinisial DLH dan FG ini ketahuan keluar asrama tanpa izin ketua asrama. Akibatnya, para pelaku yang merupakan senior mereka memberikan hukuman kepada kedua korban.
"Pelaku memanggil kedua korban dan memukulinya. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," katanya.
Sementara kelima pelaku sudah ditahan sel di Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Diketahu, DLH dan FG diculik dan dianiaya para seniornya. Selain dipukuli dengan ikat pinggang, kedua korban juga disundut rokok hingga punggungnya babak belur. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait