Orang tua siswa SMP korban penculikan dan penganiayaan menangis histeris saat di kantor polisi, Kamis (23/3/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini disebabkan karena korban berinisial DLH dan FG ini ketahuan keluar asrama tanpa izin ketua asrama. Akibatnya, para pelaku yang merupakan senior mereka memberikan hukuman kepada kedua korban.

"Pelaku memanggil kedua korban dan memukulinya. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," katanya.

Sementara kelima pelaku sudah ditahan sel di Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Diketahu,  DLH dan FG diculik dan dianiaya para seniornya. Selain dipukuli dengan ikat pinggang, kedua korban juga disundut rokok hingga punggungnya babak belur. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network