PASURUAN, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penculikan dan penganiayaan siswa SMP di Pasuruan, Jumat (25/3/2022). Mereka yakni para senior korban yang juga tinggal di asrama siswa.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi, termasuk kepala asrama dan direktur. Saat ini kelima tersangka sudah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk pendalaman.
Pantauan di lapangan, Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan menjemput paksa lima tersangka di asrama di SMP Advent Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Satu per satu pelajar diamankan polisi ke dalam mobil dan diibawah ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima tersangka tersebut . berinisial ab (18 tahun) AK (19 tahun) AD (18 tahun) SS ( 18 tahun) dan JC (18 tahun). Semuanya senior korban.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait