SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani membawa tiga saksi ahli ke Polda Jatim. Mereka terdiri atas ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Ketiga saksi ahli tersebut diajukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meringankan kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19.
"Hari ini saya datang dengan kuasa hukum sekaligus surat permohonan pengajuan saksi ahli meringankan. Saksi ahli yang akan saya ajukan ada tiga, yakni ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Dhani di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Dhani berharap, permohonan pengajuan bisa diterima oleh penyidik. Sehingga ahli bisa menguji yang disangkakan terhadapa dirinya. "Kami berharao permohonan kami diterima dan bisa menguji yang disangkakan," tandas Dhani.
Dengan demikian, kata Dhani, ketika ahli menemukan unsur yang disangkakan tidak terbukti, maka kuasa hukum Dhani akan mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kalau tidak terbukti, kuasa hukum saya akan mengajukan SP3," tandasnya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
"Kedatangan kami memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 3. Ini panggilan pertama sebagai tersangka. Kita ingin menunjukkan bawa kita kooperatif," katanya.
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan Koalisi Penyelamat NKRI menyusul ujaran 'idiot' yang dilontarkan Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus lalu. Ujaran tersebut direkam Dhani melaui video blog (vlog) dan diunggah ke media sosial.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait