"Saat korban melayat ke ibu korban, pelaku ini langsung menganiaya korban dengan celurit yang telah disiapkan," tuturnya.
Untuk memastikan pembunuhan berencana itu, Mahbubah dengan keluarga lainnya menuntut kepada Polres Sampang untuk melakukan reka ulang agar memperjelas jalannya awal mula hingga kejadian tindak pidana terjadi.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca membenarkan tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga korban nekat dan tega membunuh korban. Sedangkan terkait adanya unsur pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP.
"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Diketahui seorang warga di Sampang dibunuh gegara dituduh memiliki ilmu santet. Korban dibunuh karena diduga menjadi penyebab ibu korban meninggal dunia.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait