Tiga pelaku pembakaran mobil saat di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023). (Hana Purwadi).

Arsya mengatakan, saat ini penyidik masih memburu otak pelaku pembakaran yang identitasnya sudah diketahui. "Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara kasus pembakaran ini dilatarbelakangi dendam pribadi," katanya. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. 

Diketahui, insiden pembakaran mobil milil korban Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo pada 18 Oktober 2023 lalu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati petunjuk hingga berhasil mengungkap pelakunya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network