Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan perkembangan kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan. (Foto: iNews)

Kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan UF sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Abast menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan. Kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan ini masih terus ditangani pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network