Selain membunuh, ketiga tersangka juga membawa kabur sepeda motor dan handphone (HP) milik korban. Sepeda motor tersebut lantas dijual dengan harga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi rata.
Kepada polisi, Dayat mengaku nekat merencanakan serta membunuh korban karena masalah utang piutang. Dia menyebut korban kerap menghindari saat ditagih utang.
"Karena utang pribadi, udah lama dijanji-janjikan enggak ada," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti besi cor yang dimodifikasi untuk membunuh korban, uang hasil penjualan sepeda motor, HP, serta karpet dan sprei untuk membungkus jenazah korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait