MOJOKERTO, iNews.id - Misteri penemuan mayat terbungkus karpet di jurang tepi Jalur Mojokerto-Batu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Ahmad Hasan Muntolip (27).
Ketiga terduga pelaku masing-masing Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25), Muhammad Siro Juddin alias Udin, dan Anis Anjarwati (23). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, Dayat dan Udin, diketahui kakak beradik.
"Pelaku ada tiga orang dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan, Dayat merupakan otak pembunuhan sekaligus eksekutor terhadap Hasan. Sang adik, Udin, membantu menghabisi korban di toko goren Bintang Jaya, Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari.
Sedangkan tersangka perempuan, Anis, bertugas mengawasi korban sekaligus memantau tempat kejadian perkara (TKP).
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena utang piutang akumulasi Rp4,5 juta. Pelaku kesal dan merencakan pembunuhan," kata Apip.
Apip menjelaskan, setelah situasi dipastikan aman, Dayat dan Udin datang ke toko gorden tersebut dengan membawa besi cor yang sudah diruncingkan. Saat itu pula korban langsung dihabisi oleh keduanya hingga meninggal dunia.
Ketiga tersangka lantas membuang mayat korban ke jurang kawasan Sendi, Jalur Mojokerto-Batu. Mayat korban dibuang menggunakan mobil.
Selain membunuh, ketiga tersangka juga membawa kabur sepeda motor dan handphone (HP) milik korban. Sepeda motor tersebut lantas dijual dengan harga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi rata.
Kepada polisi, Dayat mengaku nekat merencanakan serta membunuh korban karena masalah utang piutang. Dia menyebut korban kerap menghindari saat ditagih utang.
"Karena utang pribadi, udah lama dijanji-janjikan enggak ada," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti besi cor yang dimodifikasi untuk membunuh korban, uang hasil penjualan sepeda motor, HP, serta karpet dan sprei untuk membungkus jenazah korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait