Menurut Suhermanto, penegakan hukum yang sehat seharusnya berfokus pada unsur actus reus dan mens rea, yakni perbuatan pidana yang jelas serta niat jahat yang dapat dibuktikan. Tanpa kejelasan dua unsur tersebut, proses hukum dinilai kehilangan dasar rasional.
Suhermanto menegaskan, publik mendukung pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan haji secara tegas. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis fakta.
“Hukum harus dijalankan dengan nalar yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. Ketegasan tanpa kecermatan bukanlah keadilan, melainkan potensi ketidakadilan baru,” katanya.
Bagi Suhermanto, kritik terhadap KPK dalam kasus ini merupakan panggilan etis agar lembaga penegak hukum tetap mampu menghukum kejahatan keuangan secara tegas, tanpa mengorbankan nalar dan nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait