JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan 2024 kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi yang menilai penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh dengan kejanggalan.
KPK dianggap gagal membedakan secara tegas antara kejahatan keuangan dan kebijakan publik yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan.
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Suhermanto Ja’far, menilai bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak cukup ditegakkan melalui simbol ketegasan semata, tetapi harus berpijak pada nalar hukum yang jernih dan proporsional.
Menurut Suhermanto, praktik jual beli kuota haji yang terbukti melibatkan aliran dana ilegal dan memperkaya pihak tertentu harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
Dia menegaskan penyitaan aset, pengembalian dana hasil kongkalikong, maupun aliran dana mencurigakan tetap wajib diusut dan diadili.
Namun, Suhermanto mengingatkan bahwa persoalan menjadi problematis ketika kebijakan yang diambil atas dasar keselamatan dan kemanusiaan jamaah diperlakukan setara dengan tindak pidana korupsi.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah adil jika keputusan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan terutama menyangkut keselamatan dan nyawa jamaah diseret ke ranah pidana seolah-olah setara dengan praktik korupsi yang memperkaya diri?” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Dia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji berada dalam situasi yang kompleks, mulai dari keterbatasan kuota, risiko kesehatan jamaah, tekanan logistik, hingga tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya. Dalam kondisi tersebut, diskresi kebijakan kerap menjadi pilihan yang tidak ideal, namun diperlukan.
Suhermanto menilai bahwa kriminalisasi terhadap diskresi kemanusiaan berpotensi menghilangkan dimensi etis dalam tata kelola pemerintahan. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum pidana modern yang membedakan antara policy discretion, administrative decision, dan criminal intent.
“Policy discretion adalah ruang kebijakan yang sah dalam tata kelola negara, terutama dalam situasi krisis atau darurat. Administrative decision adalah keputusan birokratis yang dapat diperdebatkan atau diuji secara administratif. Sementara criminal intent mensyaratkan niat jahat untuk melanggar hukum dan memperkaya diri. Menyamakan ketiganya adalah kekeliruan fatal dalam nalar hukum,” katanya.
Dia mengingatkan, jika kebijakan yang tidak melibatkan aliran dana ke rekening pribadi dan tidak memberikan keuntungan finansial dipidankan, maka penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat ketakutan bagi pejabat publik.
Menurutnya, preseden tersebut berbahaya karena dapat mendorong pejabat mengambil sikap defensif dan enggan membuat keputusan.
Dalam konteks pelayanan haji, hal itu justru dapat berdampak pada meningkatnya risiko keselamatan jamaah. “Negara tidak bisa dijalankan dengan logika ‘asal selamat secara hukum’, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait