Arip mengatakan, penyitaan aset perkara korupsi PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast tersebut sudah sesuai aturan, yakni surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor print-45/f.2/fd.2/03/2023 tanggal 28 maret 2023. Selain itu penetapan wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 26/penpid.sus-tpk-sita/2023/pn sby.
Diketahui, Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rinto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Peran Bambang pada kasus ini menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SFC) dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SFC seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang diketahui fiktif.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait