"Tapi ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut. Di situ disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud.
Jadi, kata dia, sudah tidak ada masalah dan tinggal masalah koordinasi. Koordinasi penetapan dan penahanan tersangka sudah dilakukan oleh TNI.
"Koordinasi sudah dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI sudah melanjutkan. Arahannya, mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan dan akan diproses menurut di peradilan militer," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait