Menkopolhukam Mahfud MD di Situbondo. (istimewa).

SITUBONDO, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan peradilan militer steril dari intervensi politik dan tekanan apa pun dari masyarakat sipil. Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD menyikapi kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang kini ditangani peradilan militer. 

"Peradilan militer itu kalau sudah mengadili, biasanya lebih steril dari intervensi politik. Steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud usai meninjau langsung puncak Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023). 

Mahfud mengungkapkan, polemik kasus di Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Penyelesaian itu mengacu UU peradilan militer Nomor 31 Tahun 1997, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang lewat peradilan militer.

Tapi, pada tahun 2004 ada UU TNI (UU Nomor 34 tahun 2004) yang mengatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan pidana diadili oleh peradilan umum. Sedangkan untuk tindak pidana yang bersifat militer diadili oleh peradilan militer.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network