Proses perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, baik pihak Pemkot Surabaya maupun ormas Madas berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, video sidak Armuji sempat memicu kemarahan anggota Madas karena merasa organisasi mereka disudutkan. Konflik ini sempat memanas di media sosial hingga berlanjut ke jalur hukum sebelum akhirnya dimediasi oleh akademisi di Unitomo.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, proses hukum yang sempat berjalan di Polda Jatim diharapkan dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan ketentuan restorative justice yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait