Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan. (Foto: @Jelli_cent/X)

PAMEKASAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan penceramah kondang Gus Miftah. Alasannya karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara mengatakan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Menurut Sukma, uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat bukan milik Gus Miftah, tetapi pengusaha daerah setempat. 

"Terkait penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah mengadakan rapat koordinasi dengan gakkumdu," katanya Senin (15/1/2024).

Dia menjelaskan, Gus Miftah datang ke Pamekasan hanya untuk bersilaturrahmi dengan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network