Saat ini ada sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berstatus zona merah. Diantaranya, kabupaten/kota yang berstatus zona merah, yakni di Banyuwangi, Ngawi, lamongan, Sampang, Kota Probolinggo, Malang, Bangkalan, Kota Madiun, pamekasan, Kota Mojokerto, Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Sidoarjo, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, Kota Batu dan Bondowoso.
Sementara untuk kabupaten/kota berstatus zona orange, yakni Kota Pasuruan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Madiun, Pacitan, Kediri, Probolinggo, Kota Surabaya, Tuban, Tulungagung, Blitar, Jember, Trenggalek, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim menerapkan PPKM Darurat di 38 kabupaten/kota mulai tanggal 3-10 Juli 2017. Sebanyak 27 daerah masuk penilaian level tiga dan 11 daerah lainnya menyandang status level empat.
"PPKM Darurat ini merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait