Namun, sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya (Kamis, 10 November) sesak yang dialami mantan kasi intel Kejari Tulungagung tersebut semakin parah. Bahkan, dia harus diberi alat bantu pernapasan.
"Jam 10.00 kondisinya semakin memburuk hingga direncanakan untuk intubasi. Lalu Jam 12.00 diberikan obat actemra, dilanjutkan jam 14.00 dilakukan intubasi namun kondisi memburuk kesadaran menurun," katanya.
Tak lama berselang, pejabat Kejari Kabupaten Mojokerto ini meninggal dunia. Rahmat meninggal dengan hasil tes swab positif Covid-19 dengan penyakit Komorbid (penyerta) asma.
Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia, Kamis (10/12/2020). Rahmat meninggal setelah dirawat di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto karena sesak napas akut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait