ilustrasi meninggal dunia karena Covid-19 (iNews.id)

Namun, sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya (Kamis, 10 November) sesak yang dialami mantan kasi intel Kejari Tulungagung tersebut semakin parah. Bahkan, dia harus diberi alat bantu pernapasan.

"Jam 10.00 kondisinya semakin memburuk hingga direncanakan untuk intubasi. Lalu Jam 12.00 diberikan obat actemra, dilanjutkan jam 14.00 dilakukan intubasi namun kondisi memburuk kesadaran menurun," katanya. 

Tak lama berselang, pejabat Kejari Kabupaten Mojokerto ini meninggal dunia. Rahmat meninggal dengan hasil tes swab positif Covid-19 dengan penyakit Komorbid (penyerta) asma.

Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia, Kamis (10/12/2020). Rahmat meninggal setelah dirawat di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto karena sesak napas akut. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network